INVERSI.ID – AKP Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa semalam, Atta Halilintar (AH), seorang publik figur, telah datang ke Polres untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
” Jadi Betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke polres metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya.Yang dilaporkan uu ite, pencemaran nama baik” kata Nurma Dewi Di Polres Jakarta Selatan ( 5/9).
AKP Nurma Dewi mengungkapkan laporan tersebut berfokus pada satu akun TikTok dengan inisial WO, yang diduga menyebarluaskan informasi yang merugikan nama baik AH, terutama terkait isu pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial RR.
Baca juga :Atta Halilintar Laporkan Hoaks Nikah Siri dengan Ria Ricis ke Polres Jakarta Selatan
” Yang dilaporkan hanya satu inisial WO, akun TikTok Yang di situ jelas menuliskan saudara korban telah menikah siri dengan RR (Ria Ricis) ” lanjut Nurma Dewi
Untuk barang buktik ,Nurma Dewi mengaku sudah mengantonginya.
” Barang bukti berupa video dari akun TikTok tersebut telah diserahkan ke penyidik. Langkah selanjutnya termasuk memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti tambahan untuk memperjelas kasus ini.” tutup Nurma Dewi.
Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 27 Ayat (A) junto Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Seperti diketahui Atta Halilintar membuat laporan atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh akun haters ke Polres Jakarta Selatan (4/9) Rabu malam.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.