INVERSI.ID – Artis Sinetron Bunga Zainal diduga menjadi korban penipuan dari orang terdekatnya senilai Rp 15 miliar.
Bunga Zainal ditipu dengan berkedok investasi dari pihak yang berinisial CD dan suaminya, SFS.
Adapun Bunga telah melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu teregister dengan nomor lapor LB/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Aktris berusia 37 tahun itu sebelumnya melayangkan somasi terhadap dua nama inisial tersebut. Namun tak digubrish sehingga dia mengambil langkah melaporkan ke polisi.
baca juga : Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara: ‘Yes, Anakku Hamil
“Saya Bunga Zainal menjadi korban dugaan tindakan pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh teman dekat saya yang bahkan saya sudah anggap seperti saudara saya sendiri,” kata Bunga Zainal dalam jumpa pers di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) .
“Dugaan penipuan ini telah saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan terlapor berinisial CD dan suaminya dengan inisial SFS,” tambah Bunga.
Bunga mengatakan, awalnya investasi pengadaan barang itu dijalani sejak 2022 dan berjalan dengan baik. Yang mana dia mendapatkan profit atau keuntungan.
“Pada awal pelaksana investasi terlapor selaku membayarkan profit, secara profit yang disepakati. Karena hal tersebut saya semakin percaya dan yakin bahwa terlapor ini cukup amanah dalam mengolah investasi yang saya berikan,” tutur Bunga.
Merasa aman atas investasi tersebut, Bunga kembali ditawari untuk berinvestasi lagi yang juga turut serta mengajak suaminya, Sukhdev Singh.
Saat itu Bunga berinvestasi sebesar Rp 6,2 miliar dan suaminya Rp 6,5 miliar. Yang mana dibayarkan secara bertahap.
“Dan berulang-ulang kali terlapor selalu membujuk saya agar saya bisa memastikan suami saya untuk ikut berinvestasi. Dan pada akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uang kepada terlapor secara bertahap juga,” ungkap Bunga lagi.
Tak hanya itu, Bunga juga turut mengikutsertakan perusahannya yakni PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 15 miliar.
Lebih lanjut, kecurigaan Bunga terhadap CD dan SFS mulai terasa sejak Mei 2024 lalu. Yang mana keuntungan perusahaan tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kecurigaan kemudian muncul pada bulan Mei 2024 di mana pembayaran profit terhadap terlapor tidak sesuai dengan kesepakatan,” imbuh Bunga.
“Terlapor seringkali menunda pembayaran profit dengan segala dalih dan alasan yang disampaikan kepada terlapor. Seperti alasan rekening yang dibekukan oleh pihak bank BCA, selain itu alasan lain terlapor menyampaikan belum ada pembayaran,” tutup Bunga.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.