INVERSI.ID – Selebgram Fransiska Candra Novitasari, lebih dikenal sebagai Siskaeee, baru saja dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi terkait produksi film porno.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/10/2024), Siskaeee dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, subsider 1 bulan, dan denda sebesar Rp 500 juta. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara.
Sidang ini juga memberikan vonis serupa kepada tiga pemeran lainnya, yaitu Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira.
Siskaeee mengungkapkan rasa syukur karena hukumannya tidak seberat yang dituntut, dan berjanji untuk tidak terlibat dalam produksi konten dewasa lagi setelah dua kali mengalami kasus serupa.
Baca juga: Viral, Mahfud MD Soroti Kontroversi Dugaan Undangan Perangkat Desa ke Acara Haul Menteri Desa
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan kepolisian terkait penyebaran konten pornografi di internet. Dalam prosesnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk sutradara dan berbagai kru film.
Penyelidikan berlanjut hingga pihak berwajib mengidentifikasi 12 pemeran, termasuk Siskaeee, yang terlibat dalam produksi film porno.
Rumah produksi tersebut diketahui telah memproduksi lebih dari 120 film porno sejak tahun 2022 dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 500 juta. Penangkapan Siskaeee dan 11 pemeran lainnya terjadi setelah mereka mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Rencananya