INVERSI.ID – Edward Akbar melalui kuasa hukumnya Jundri R. Berutu menyerahkan tiga barang bukti kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas laporannya terhadap Kimberly Ryder.
Laporan itu dilayangkan oleh Edward Akbar atas dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan Kimberly Ryder di waktu yang berbeda-beda.
Dalam hal itu, kuasa hukum Edward Akbar pun menyerahkan tiga barang bukti berupa foto dan video terkait peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Kimberly terhadap anaknya itu.
Sudah Terjadi Sejak 2023
Adapun peristiwa pertama yang diadukan oleh Edward ke KPAI diduga terjadi pada bulan Oktober 2023. Dimana Kimberly disebut menjewer sang anak hingga tersungkur.
“Saat itu, pelaku diduga menjewer anaknya hingga tersungkur dan menangis,” papar Jundri R. Berutu.
Baca Juga: Kimberly Ryder Dapat Mobil Baru dari John LBF, Bahagia di Tengah Kasus Penggelapan
Peristiwa kedua diduga terjadi pada bulan Februari 2024. Kimberly disebut memukul perut sang anak hingga menangis.
“Dia memukul perut anaknya hingga menangis,” lanjut Jundri R. Berutu.
Dan bukti ketiga terjadi pada bulan April 2024, Kimberly disebut mencakar anak pertamanya hingga menimbulkan bekas luka cakaran.
“Kasusnya dengan anak pertama. Dia dicakar, hingga menimbulkan bekas luka cakaran,” jelas Jundri R. Berutu.