Nama musisi Ahmad Dhani jadi perbincangan publik setelah melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19.
“Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini,” kata Ahmad Dhani di Pluit, Jakarta Selasa, 28 Maret 2023.
Keputusannya itu tertera pada peraturan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Alasan Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19
Ayah AL, EL, DUL ini kemudian menjelaskan alasannya melarang Once Melek menyanyikan lagu-lagu dari Dewa 19.
Ia menjaga marwah Dewa 19 dan kemurnian dari konser-konser Dewa 19 yang akan diadakan setelah lebaran, 2 kali dalam seminggu.
“Karena Dewa saat ini sedang melakukan tour setelah lebaran itu setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tur,”jelas Ahmad Dhani.
Meski demikian, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa larangan itu hanya berlaku untuk lagu-lagu yang dibuat untuk T.R.I.A.D dan Ahmad Band disebut boleh dinyanyikan Once saat tampil.
“Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja. Lagu-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh),” kata Ahmad Dhani.
Artinya, Once tidak diperbolehkan untuk membawakan lagu Dewa 19, namun jika menyanyikan lagunya yang lain diperbolehkan.
“Jadi ingat ya, Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19, kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh,” Dhani menegaskan.
Konsekuensi Hukum
Apabila mantan vokalis Dewa 19 Once Mekel membawakan lagu milik Dewa 19 saat manggung, baik solo maupun grup, akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima Once Mekel.
“Konsekuensinya tentu ada, baik pidana maupun perdata. Dari Pidananya ada di Pasal 113 UU Hak Cipta dan kalau melanggar melanggar Pasal 9 ayat 1 C,D, E dan H pidananya 3 tahun dan denda sekitar kurang lebih 500 juta,” kata Ali Lubis sebagai kuasa hukum dari Ahmad Dhani.
Bahkan ancaman hukuman pidana penjara lebih lama akan menjerat Once jika diketahui melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf A, E, B, dan G.
“Kalau dia melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat 1 huruf A,E,B, dan G, itu paling lama 4 tahun,” kata Ali Lubis.