INVERSI.ID – Raffi Ahmad, selebritas ternama Indonesia, kini tak hanya aktif di dunia hiburan, tetapi juga dipercaya memegang posisi penting di pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto telah melantik Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Jabatan ini memberikan Raffi gaji dan fasilitas setara menteri.
Pelantikan Raffi Ahmad bersama enam utusan lainnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Perpres ini mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada Utusan Khusus Presiden, setinggi-tingginya setingkat dengan menteri.
Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Rencananya
Gaji Raffi Ahmad
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri di Indonesia adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001, dengan nominal Rp13,6 juta per bulan.