INVERSI.ID – Raffi Ahmad menjadi sorotan usai menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Namun, pemerintah melalui Ditjen Diktiristek menegaskan bahwa gelar Raffi Ahmad tersebut tidak diakui karena UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Menurut investigasi yang dilakukan Ditjen Dikti Kemendikbudristek, tim dari LLDIKTI Wilayah IV mendatangi alamat UIPM di Bekasi. Namun, tidak menemukan aktivitas operasional kampus. UIPM belum terdaftar sebagai perguruan tinggi yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum terkait penganugerahan gelar akademis oleh lembaga yang tidak berizin. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui situs PDDikti.
Kabar mengenai gelar Doktor HC Raffi Ahmad sempat ramai diperbincangkan warganet, yang mempertanyakan kredibilitas UIPM.
Dalam responnya, UIPM menyebut bahwa mereka adalah lembaga pendidikan jarak jauh internasional yang diakui oleh European Distance and E-Learning Network (EDEN), bagian dari UNESCO.
Sampai saat ini, Raffi Ahmad belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.