Ini Detil Pemeriksaan Aaliyah dan Thariq Terkait Isu Kehamilan di Luar Nikah

By fernandomuel
2 Min Read
Aaliyah dan Thariq jalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik. Foto: Fernando Muel

Pertanyaan yang diterima Aaliyah dan Thariq

Sagun mengungkapkan terkait materi pertanyaan yang diterima Aaliyah dan Thariq sesuai dengan laporannya mengenai Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP. Adapun perihal yang dilaporkan ialah terkait pencemaran nama baik dari 3 akun media sosial.

“Tadi pertanyaannya itu sih dari penyelidik sekitar itu, apa yang membuat Aaliyah merasa kehormatannya diserang, lalu pada saat kapan Aaliyah mengetahui berita itu,” katanya.

Sejumlah akun yang dilaporkan tambah Sagun telah diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka beritakan. Jika tidak terbukti, semuanya terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara.

- Advertisement -

“Ancaman pidana itu apabila memang ini betul fitnah itu empat tahun penjara. Jadi kalau kita kembali ke UU ITE, barang siapa yang menyebarkan berita bohong ini mereka akan diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka sebarkan,” bebernya.

Terlait isu kehamilannya dengan tegas Sagun mengatakan tidak benar alias bohong mengingat saat menikah Aaliyah dalam kondisi haid. Kendati diteroa isu tidak sedap, Sahun membicorkan baik Aaliyah dan Thariq ingin segera mendapatkan momongan.

“Meski demikian, Thoriq dan Aal berharap doa-doa dari rekan-rekan sekalian semuanya bisa disegerakan,” tutup Ragahdo.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment