INVERSI.ID – Aktor Jefri Nichol hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jefri Nichol dipanggil sebagai saksi.
“Jadi untuk dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Jefri Nichol Diperiksa Kasus Dugaan Penganiayaan
Dalam kesempatan itu, Nurma Dewi juga menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan melibatkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP,” jelas Nurma.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan hukuman penjara, dengan ancaman yang lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Baca Juga: Comeback dengan Album Baru, Banda Neira Gandeng Vokalis Baru