Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman untuk penganiayaan biasa adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, bagi mereka yang menyebabkan luka berat, hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.
Baca Juga: Siapa Sasha Iguana? Ini Profil Vokalis Baru Banda Neira
Di sisi lain, Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, yang mencakup tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Dengan demikian, kehadiran Jefri Nichol di Polres sebagai saksi adalah langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.