Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Sebut Suaminya Hanya Bantu Teman

By DP
3 Min Read
Aktris Sandra Dewi menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Aktris Sandra Dewi menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi mengungkapkan bahwa suaminya, Harvey Moies, hanya membantu temannya, Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Menurut Sandra, Harvey bukanlah pengusaha timah, melainkan pengusaha batu bara yang menjalankan bisnis di Kalimantan Timur, bukan di Bangka Belitung, yang menjadi lokasi dugaan korupsi ini.

- Advertisement -

“Suami saya hanya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta,” ujar Sandra di persidangan.

Baca Juga: Sandra Dewi Hadiri Sidang Suami, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dilansir dari Antara, Sandra Dewi juga menjelaskan bahwa ketika Harvey berencana pergi ke Bangka Belitung untuk membantu Suparta, ia tidak mengetahui bahwa bantuan tersebut terkait dengan kerja sama bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau saya tahu saat itu bantuan tersebut terkait BUMN, saya akan melarang dia karena risikonya sangat tinggi,” tegas Sandra.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa nama besar, termasuk Harvey Moies, Suparta, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Mereka didakwa terlibat dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Dalam persidangan, Harvey didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sementara Suparta diduga memperoleh Rp4,57 triliun dari hasil korupsi tersebut. Keduanya juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey dan Suparta didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman berat.

Leave a comment