Aktor Ammar Zoni sempat mengejutkan publik dengan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pada Desember 2023, ia ditangkap atas dugaan pamodalan bisnis sabu milik rekannya, Ayudin alias Akri.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 2 Juli 2024.
Menurut kesaksian Akri di persidangan, Ammar menyetorkan modal Rp 50 juta untuk membeli 100 gram sabu.
Dari jumlah tersebut, 5 gram sabu diberikan kepada Ammar untuk dikonsumsi, sedangkan 95 gram lainnya dijual untuk mendapatkan keuntungan. Akri menjanjikan keuntungan Rp 5 juta dan 5 gram sabu kepada Ammar.
“Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta kan dapat satu ons tuh, satu ons itu 100 gram,” kata Khareza Mokhamad.
Ammar Raih Untung Rp55 Juta
Dari 100 gram, yang disetorkan ke bandar judi untuk dijual lagi 95 gram. Karena yang 5 gram diberi ke Ammar untuk dipakai.
Khareza melanjutkan dengan menjual sabu sebanyak 95 gram, Ammar akan mendapatkan sebesar Rp55 juta.
“Jadi keuntungan Rp5 juta dan barang pakai lima gram. Jelas itu pemodalnya Ammar Zoni, kalau keterangan Akri ya,” tutur Khareza.
Baca Juga: Fakta-fakta Ammar Zoni Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, 3 Kali Penjara