INVERSI.ID – Edward Akbar melalui kuasa hukumnya, Jundri R. Berutu, menanggapi laporan yang dilayangkan Kimberly Ryder terhadap kliennya terkait dugaan penggelapan.
Kimberly Ryder diketahui melaporkan suaminya itu atas dugaan penggelapan mobil.
Menurut Jundri, tidak tepat kliennya disangkakan telah melakukan penggelapan, mengingat mobil itu dibeli saat Edward Akbar dan Kimberly Ryder berumah tangga.
Tapi, ia tidak ingin mendahului proses hukum, karena masih dalam tahap klarifikasi.
“Sebenarnya harta itu kan dibeli bersama. Sehingga menurut kami tidak ada penggelapan,” kata Jundri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Baca Juga: Edward Akbar Mangkir Saat Pemeriksaan Kasus Penggelapan Mobil, Ini Alasannya
“Tapi kami tidak mau mendahului karena ini kan masih dalam tahap klarifikasi. Oleh karena itu kita menunggu lah. Nanti setelah diperiksa kita akan update kembali,” Jundri menambahkan.
Jundri tak menampik surat-surat kepemilikan dari mobil itu atas nama Kimberly. Namun sepengetahuannya, mobil tersebut dibeli saat kliennya dan Kimberly masih bersama-sama.
“Kalau tidak salah BMW yah, tahun 2021. Kendaraannya masih ada. Setahu kami atas nama Kimberly, tapi kan dibeli dalam jangka waktu pernikahan dan itu atas biaya bersama ya,” ujar Jundri.