JPU
Saat sidang sebelumnya JPU(Jaksa Penuntut Umum ) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Adapun penangkapan ketiga kalinya tersebut dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.