Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana

By Ade Kurniawan
4 Min Read
Suami BCL, Tiko Aryawardhana

Iktikad

Leo juga menegaskan bahwa hubungan antara Komisaris (AW) dan Direktur (TA) saat PT AAS didirikan memang adalah keluarga. Namun, hal ini tidak berarti perusahaan tersebut bisa melanggar aturan. PT AAS memiliki dokumen legalitas yang sah sesuai peraturan perundangan di Indonesia.

“Ga bisa dong. Kan ini usaha resmi. Contohnya, Bu AW saja kalau datang sama keluarga atau teman-temannya ke Harlow tetap bayar kok,” tambah Leo.

Menurut Leo, Tiko menunjukkan indikasi itikad buruk dalam menjalankan usaha. Ini terlihat saat Tiko melaporkan bahwa Restoran Harlow akan disita oleh pemilik gedung pada tahun 2019. Tiko memberi tahu AW kurang dari seminggu sebelum penyitaan, sehingga AW tidak bisa melakukan apa-apa, yang akhirnya menyebabkan hilangnya aset perusahaan.

- Advertisement -

“Usaha itu didirikan dengan mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang ada. Ada akta pendirian, dan sejalan dengan itu, ada ketentuan perundang-undangan, salah satunya kewajiban direktur untuk menyediakan laporan keuangan. Tiko kan direktur, jalankan dong tugasnya. Dan ini yang sedari awal kita kritisi, karena kewajiban ini engga pernah dijalankan. Masa bertahun-tahun jalan, laporan ke klien kami cuma sekali, itu pun setelah dikejar-kejar,” beber Leo.

Leo juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti bukti-bukti yang disampaikan oleh terlapor (TA).

“Januari kemarin waktu diperiksa dalam tahap lidik, info yang kami dapat, terlapor ga bisa menjelaskan soal apapun terkait temuan audit. Giliran sekarang, malah lancar. Jadi patut diragukan tuh keterangan dan buktinya, tapi kami yakin, penyidik juga sudah pintar dan profesional lah. Tinggal kita konfrontir dan buktikan saja,” sambung Leo.

Leo juga mengungkapkan bahwa Tiko pernah menyatakan kepada kliennya bahwa dia akan mengurus permasalahan ini.

“Contohnya, pada 4 hari menjelang pernikahan Tiko dan BCL di Bali, AW sudah memiliki itikad baik dan bersedia untuk dipertemukan secara informal dan bermusyawarah dengan Tiko di Polres Jaksel. Pada saat itu, Tiko menyampaikan bahwa, setelah dia menikah, perihal semua ini akan diurus dan diselesaikan. Dengan alasan, pada waktu itu, Tiko butuh waktu untuk kolek data dan lainnya. Nah, apa yang diurusnya ini kurang clear, bahkan sampai sekarang sudah tidak ada kelanjutan komunikasi lagi soal itu,” tutup Leo.

Kasus ini bermula ketika AW dan TA menjalankan usaha di bidang makanan dan minuman dengan merek dagang “Harlow Brasserie” pada tahun 2015. AW, selaku Komisaris, pernah meminta laporan kegiatan usaha kepada TA, yang kemudian diduga melakukan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Pada tahun 2021, AW menemukan laporan kegiatan usaha untuk tahun 2017 dan 2018 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan oleh TA sebelumnya.

AW kemudian melaporkan TA ke Polres Jakarta Selatan pada bulan Juli 2022. Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Leave a comment