INVERSI.ID – Lama tak terdengar kabarnya, mantan penyanyi cilik Chikita Meidy muncul dengan kabar mengejutkan. Pasalnya dia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Shilda Oktavia Rosa bersama kuasa hukumnya Erik Hutajulung ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/9) dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024. Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
“Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Shilda Oktavia,” kata Erik di Polda Metro Jaya .
Baca juga : Celine Evangelista Geram dan Luapkan Emosi ke Istri Stefan Wilian