Lolly berada di tempat aman
Fahmi menjelaskan bahwa meskipun saat ini Lolly berada di tempat aman, cerita-cerita dalam pemeriksaan menunjukkan potensi risiko yang perlu diantisipasi.
” Kenapa saya ajukan ini setelah saya menyamoaikan kepada Nikita. “Nik, hasil pemeriksaan saksi itu seperti ini, ni juga kalau kita tidak minta perlindungan kepada lembaga LPSK untuk anakmu ini riskan”Lanjut Fahmi
” Jadi supaya ada yang memberikan penjagaan atas nama negara kepada Lokky seperti itu. Dan itu lagi mereka pertimbangkan. Mudah-mudahan, segera dikabulkan sehingga ada perlindungan yang secara khusus terhadap korban. Jadi Lolly ini korban dalam persoalan ini.” Tambahnya
Fahmi pun berharap permohonan ini segera dikabulkan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan. Fahmi juga menekankan bahwa sesuai UU, Lolly berhak atas perlindungan, dan urgen untuk melibatkan LPSK dalam kasus ini.
” Yang jelas kalau saya sampai ngakukan permohonan kepada lembaga perlindungan berarti ada hal-hal yang menghawatirkan. Nah ini semuanya pasti akan menjaga yah. Jadi kewajiban daripada penyidik, kita diskusi tadi jadi saya bilang kalau seperti ini alangkah baiknya LPSK ada di dalam kasus ini untuk melindungi korban. Jadi Lolly ini adalah korban dan itu diatur dalam UU”Tutup Fahmi.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.