Pailit, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan

By Yuristiawan
3 Min Read
Foto: Instagram @re_wiradinata

INVERSI.ID – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata. Aset yang disita berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tindakan penyitaan tersebut dilakukan lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. 

Proses pemasangan plang penyitaan atas aset rumah Rea Wiradinata di Cianjur, Jawa Barat diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

- Advertisement -

Janter Manurung menyebut proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rekam Jejak Politik Ronal Surapradja, Komedian Calon Wagub Jabar

Proses eksekusi sendiri dilakukan atas permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah. Sebelum dieksekusi, pihak pengadilan sudah lebih dulu melakukan pemberitahuan dan meminta Rea Wiradinata untuj menyerahkan asetnya secara sukrela.

Tak cuma sebuah rumah di Cianjur, kurator lainnya, Fajrin Mufilhun mengatakan jika  pihaknya juga telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata. Ada kemungkinan, aset milik sang selebgram yang lain pun akan segera dieksekusi.

“Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya,” katanya.

Aset Rea Wiradinata disita pengadilan
Foto: Istimewa

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Rea Wiradinata meminjam uang senilai Rp2,5 Miliar kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian  memenangkan gugatan Noverizky dan rekan-rekannya atas Rea Wiradinata dalam surat keputusan PKPU No.288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023.

Rea Wiradinata sendiri sempat mengajukan proposal damai yang ditolak oleh mayoritas kreditur. Setelah itu, terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment