Panggil Suami Bunga Citra Lestari, Polres Jaksel: Kami Sangat Berharap Bisa Hadir

By DP
2 Min Read
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), pada Kamis, 11 Juli 2024, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. (Foto: Instagram/@itsmebcl)

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memanggil Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), pada Kamis, 11 Juli 2024, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.

“Untuk esok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.

Bintoro menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menimpa suami penyanyi tersebut.

- Advertisement -

Diharapkan kehadiran Tiko dapat memberikan keterangan yang diperlukan sehingga kasus dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Blak-blakan soal Tak Mau Punya Anak dengan Tiko Aryawardhana, Emang Boleh?

“Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang peristiwa sebenarnya,” tambahnya.

Dilansir dari Antara, pada Selasa, 9 Juli 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa terlapor sudah menerima surat panggilan sebagai saksi dan diminta hadir memberikan keterangan kepada penyidik.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pelapor yang merupakan mantan istri Tiko, berinisial AW.

“Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang,” kata Ade Ary.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Buka Suara soal Penggelapan Dana R 6,9 M

Polres Metro Jakarta Selatan kini mendalami dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana. Proses penyelidikan telah meningkat menjadi penyidikan dan masih berlangsung untuk memastikan detail kasus lebih lanjut.

Sementara itu, penasihat hukum AW, Leo, menjelaskan bahwa Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Peristiwa ini terjadi pada periode 2015-2021, ketika AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Leave a comment