INVERSI.ID – Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyampaikan pernyataan resmi setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (26/8) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya.
Menurut John Mathias, pihaknya menerima putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa hakim telah mempertimbangkan ketentuan pasal 114 Undang-Undang Narkotika yang memang terbukti.
Kuasa Hukum Ammar Zoni
Namun, ia menekankan bahwa meskipun terbukti, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak mengindikasikan bahwa Ammar Zoni adalah pengedar atau penjual narkoba, melainkan pengguna pribadi.
“Perbuatan Ammar Zoni terbukti sebagai pengguna pribadi, bukan pengedar atau penjual seperti yang didakwa oleh jaksa,” ujar Mathias .
Baca Juga: Heboh, Pegawai Pertashop Jadi Korban Pelecehan saat Isi BBM