Pengacara Ammar Zoni Buka Suara Setelah Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Resminya

By fernandomuel
3 Min Read
ammar zoni Pengacara Ammar Zoni Menyampaikan Pernyataan Usai Sidang Putusan Kasus Narkoba. Foto: Fernando Muel

Sidang Putusan Kasus Narkoba

kuasa hukum, ammar zoni
ammar zoni Pengacara Ammar Zoni Menyampaikan Pernyataan Usai Sidang Putusan Kasus Narkoba. Foto: Fernando Muel

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun jumlah narkoba yang ditemukan melebihi batas yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2023, yang menyebutkan batasan alat bukti untuk pengguna adalah di bawah 1 gram, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman di bawah ancaman maksimal pasal 114 ayat 1 jika terbukti bahwa terdakwa adalah pengguna pribadi.

Selain itu, Jon Mathias menyoroti bahwa dalam putusan tersebut, ada pertimbangan hak-hak Ammar Zoni yang tidak sepenuhnya dipenuhi, seperti hak untuk menjalani asesmen yang seharusnya dilakukan oleh jaksa.

Menanggapi keputusan tersebut, Mathias menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menerima putusan hakim. “Kami terima putusan ini, meskipun kami juga mempertimbangkan opsi untuk banding, namun saat ini kami memilih untuk menerima,” tambahnya.

- Advertisement -

Sidang ini menandai babak penting dalam proses hukum Ammar Zoni, dan langkah selanjutnya akan bergantung pada perkembangan keputusan dan kemungkinan upaya hukum dari pihak pengacara.

Seperti diketahui Mantan suami Irish Bella itu divonis tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan satu.

“Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiahkata hakim ketua membacakan putusannya dalam sidang.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment