USG Tak Sah
Fahmi menjelaskan, hasil USG itu menjadi tidak sah dalam hukum lantaran Lolly masih termasuk kategori anak di bawah umur. Untum sah di mana hukum kata dia, seharusnya proses pemeriksaan Lolly harus didampingi atau seizin Nikita Mirzani selaku ibu.
“Anak yang di bawah umur itu tidak boleh melakukan perbuatan hukum termasuk perbuatan yang begitu tanpa ijin orang tuangnya.Apa yang dilakukan oleh anak di bawah umur itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” terangnya.
Fahmi melanjutkan, alih-alih membuat bantahan, lebih baik Vadel bersiap untuk menjalani proses pemeriksaan sesuainketentuan hukum yang berlaku. Di maan kata dia, berdasarkan KUHP, dalam proses hukum pidana yang pertama dijadikan dasar bukti adalah keterangan saksi, setelah itu bukti tertulis, kemudian pendapat ahli dan terakhir keterangan terlapor atau tersangka
“Kalau orang yang dilaporkan mau ngomong apa saja silahkan. Karena kami tidak ke sana, kami mau memproses dengan pembuktian lain yakni kita bawa saksi. Saksinya yang bertemu, yang membawa, yang tau persis persoalan ini dan munculnya baru beberapa hari,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui saat menggelar konferensi pers, untuk membuktikan Vadel tidak bersalah, Razman bahkan membawa bukti hasil USG yang dilakukan Loly pada 14 September 2024. Hasil USG tersebut menunjukan hasil Negatif yang berarti Lolky tidak dalam kindisi hamil saat dilakukan pemeriksaan.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.