Rea Wiradinata Dianggap Blunder Usai Buat Laporan Polisi Soal Penyitaan Rumahnya di Cianjur

By Yuristiawan
5 Min Read
Foto: Instagram @re_wiradinata

INVERSI.ID – Selebgram Rea Wiradinata membantah jika rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita usai kalah dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Rea juga melaporkan dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan untuk melakukan pemasangan plang sita asset di rumahnya itu ke pihak kepolisian. Terkait hal itu, Noverizky Tri Putra Pasaribu sebagai salah satu kreditur dari Rea Wiradinata pun angkat bicara.

Noverizky Tri Putra Pasaribu menilai jika pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur di sita oleh kurator merupakan bentuk kebohongan. Pasalnya, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun, dua kurator yang melakukan pemasangan plang sita terhadap rumah Rea Wiradinata di Cianjur melakukan tugasnya sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui serta mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH. MH.

“Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik,” ujar Noverizky melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (16/10/2024).

- Advertisement -

Sementara itu, terkait langkah Rea Wiradinata melaporkan dua kurator tersebut ke Polda Metro Jaya, Nove memiliki pandangannya tersendiri.

“Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumuman sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada,” ungkapnya.

Baca juga: Pailit, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan

Nove menilai bahwa pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Rea justru akan menjadi blunder. Menurutnya, sah-sah saja Rea mengajukan kasasi ke MA. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat PKPU dengan nomor 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut.

Lebih lanjut, Nove berpendapat sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang untuk menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004.

Sepemahaman Nove yang berprofesi sebagai pengacara, jikapun upaya Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh debitur pailit diterima oleh Mahkamah Agung dan membatalkan pernyataan pailit terhadap debitur pailit, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan putusan Kasasi atau Peninjauan Kembali tetap sah dan mengikat debitor pailit. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004.

“Pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas asset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU. Kurator dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepailitan dalam menjalankan setiap tugasnya,” ungkap Nove.

Maka dari itu, langkah Rea Wiradinata melaporkan dua kurator tersebut ke polisi tak berdasar hukum. “Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri,” ungkap Nove.

Sebaliknya, Nove mengatakan Rea Wiradinata malah berpotensi untuk dilaporkan secara pidana oleh dua orang kurator yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea,” tandas Nove.

Aset Rea Wiradinata disita pengadilan
Foto: Istimewa

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Rea Wiradinata meminjam uang senilai Rp2,5 Miliar kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian  memenangkan gugatan Noverizky dan rekan-rekannya atas Rea Wiradinata dalam surat keputusan PKPU No.288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.

Rea Wiradinata sendiri sempat mengajukan proposal damai yang ditolak oleh mayoritas kreditur. Setelah itu, terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit sejak 1 Juli 2024.

Merasa dirugikan, Rea Wiradinata kemudian mendatangi Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban hoaks. Ia lantas melaporkan beberapa orang termasuk sejumlah akun media sosial dengan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) dan terdaftar dengan nomor STTLP/ B/ 6195/ X/ 2024/ SPKT/Polda Metro Jaya.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment