Nafkah
Selain itu selaku tergugat, Taslimah menyebutkan ke depannya Andika Rosadi juga diwajibkan untuk memberikan nafkah idah kepada Nisya. Selain itu, Andika juga diwajibkan untuk memberikan nafkah materi untuk ketiga mereka.
“Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah sebesar Rp 20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri,” terangnya.
Di samping itu, Taslimah mengungkapkan jika ada beberapa hal sekama proses mediasi yang tidak bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim. Pasalnya hal-hal-hal itu diketahui ada keterlibatan dari pihak ketiga.
“Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga,” imbuhnya.
Sebagai tambahan, Nisya dan Andika senditi sudah menjalani biduk tumah tanggal selama kurang lebih 25 tahun lamanya. Namun, tiba-tiba saja Nisya diketahui melayangkan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.