INVERSI.ID – Pernikahan selama 11 tahun yang dijalani Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi berakhir. Pada Selasa (24/9/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara perceraian mereka.
Putusan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah dilakukan secara e-court dan diunggah dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Adapun perceraian pasangan yang kini sudah memiliki tiga orang anak itu diputus secara verstek.
“Jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya, pada hari ini majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek, dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” kata Tapanuli Marbun selaku Humas PN Jaksel saar dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Semoga Hasilnya Sesuai
Lebih lanjut, Tapanuli Marbun mengatakan jika majelis hakim hanya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ruben Onsu.
“Adapun yang menjadi putusan dri Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat di putus karena perceraian,” sambungnya.
Terkait harta gono-gini ataupun hak asuh anak, Majelis Hakim disebut Tapanuli Marbun tak mempertimbangkan. Pasalnya, sejak awal, gugatan yang diajukan oleh sang presenter hanya untuk bercerai.
“Memang dari awal, baik terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ruben Onsu secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah pasa 9 Juni 2024 lalu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, tidak ada permohonan atas hak asuh anak mereka, Betrand Peto, Thalia dan Thania maupun harta gono-gini.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.