Sandra Dewi Klarifikasi Pembelian Kavling Permata Regency: Uang Saya Bukan Harvey Moeis

By DP
3 Min Read
Aktris Sandra Dewi dengan tegas membantah bahwa aset-aset pribadinya, termasuk tanah kavling yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dibeli menggunakan uang suaminya, Harvey Moeis. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Aktris Sandra Dewi dengan tegas membantah bahwa aset-aset pribadinya, termasuk tanah kavling yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dibeli menggunakan uang suaminya, Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra menyatakan bahwa tanah kavling di Permata Regency 8, yang dicicilnya sejak tahun 2021, dibeli menggunakan uang miliknya sendiri.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk membeli kavling tersebut berasal dari pinjaman yang dia berikan kepada teman suaminya. Ketika uang itu dikembalikan, ia memutuskan untuk membelikan kavling sebagai rumah masa tua bagi orang tuanya.

“Saya membeli kavling bersama adik-adik saya karena kami ingin memberikan hadiah rumah untuk orang tua kami,” ungkap Sandra di hadapan hakim.

- Advertisement -

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Sebut Suaminya Hanya Bantu Teman

Ia juga menegaskan, “Uang yang saya pakai adalah uang yang saya pinjamkan, bukan uang pemberian suami saya.”

Dalam surat dakwaan, sejumlah aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi disebutkan telah disita karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Beberapa di antaranya adalah tanah kavling di Permata Regency, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi, serta beberapa aset lainnya atas nama Harvey Moeis.

Selain tanah kavling, aset-aset lain yang disita termasuk rumah di Senayan Residence, tanah di Green Garden, hingga mobil-mobil mewah dan puluhan tas bermerek. Penyidik mencurigai bahwa aset-aset tersebut dibeli untuk menyamarkan uang hasil korupsi.

Leave a comment