INVERSI.ID – Sidang lanjutan aktor Ammar Zoni kasus penyalahgunaan narkoba di gelar hari ini (19/8) di Pengadilan Negeri jakarta Barat .
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini ditunda karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) baru masuk sehingga harus dikaji lagi.
Kasus Ammar Zoni
Hal ini di ungkapkan hakim saat sidang ” Agenda putusan hari belum siap. “Kita tunda untuk putusan hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00 WIB,” kata majelis hakim diruang sidang.
Saat sidang sebelumnya JPU(Jaksa Penuntut Umum ) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Prihatin Kondisi Sonny Septian, Fairuz A Rafiq Beberkan Ini
Seperti diketahui Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Adapun penangkapan ketiga kalinya tersebut dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.