INVERSI.ID – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video asusila yang diduga melibatkan anak dari seorang figur publik bernama Audrey Davis atau AD (24).
“Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dilansir dari Antara, Ade Safri menyatakan bahwa penangkapan terhadap AP dilakukan di kediamannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Setelah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, polisi kemudian memeriksa AP di ruang penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, ” jelasnya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa barang bukti yang disita meliputi dua ponsel, satu laptop, satu akun email, dan satu flashdisk yang berisi konten bermuatan pornografi.
Baca Juga: Audrey Davis Ngaku Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur, Ini Respon David Bayu
“Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.