Polisi imbau masyarakat
Dengan adanya pelaporan ini, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Pasalnya, hal ini memiliki risiko pidana saat informasi yang disebarkan tidak benar dan merugikan satu pihak maupun bayak pihak
“Hati-hatilah dalam menggunakan medsos jangan ikut-ikutanlah karena ini ada risiko. Ada riisko hukum, risiko pidana apabila menyampaikan informasi yang tidak benar dan orang yang merasa dirugikan itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan pasti akan ditindaklanjuti. Jadi mohon kita bijak bermedsos,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pelaporan Aaliyah Masyaid merupakan pencemaran tentang nama baik melaui media elektronik sebgaaimana diatur dipasal 27 Junto 45 ayat 4 UU ITE Nomor 1 tahun 2024 ttg ITE itu ancaman pidananya adalah 2 tahun, kemudian pasal 310 KUHP ancaman pidana 9 bulan kemudian pasal 311 KUHP itu ancaman pidananya 4 tahun dan 315 KUHP itu ancaman pidananya 6 tahun.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.