Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari, telah melaporkan balik mantan istrinya, Arina (AW), ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Iya benar. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE,” ungkap kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasa, saat dihubungi awak media, baru baru ini.
Irfan menjelaskan kronologi awal pelaporan tersebut. “Jadi mas Tiko Aryawardhana di awal tahun 2022 itu, laptop sama iMac diambil secara paksa oleh AW. Di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, foto-foto, dan properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko Aryawardhana untuk komersil karena beliau kan juga DJ. Semua itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang.”.
Baca Juga: Ria Ricis Gelar Ulang Tahun Sederhana untuk Moana, Teuku Ryan Tak Hadir di Hari Bahagia
Irfan menambahkan bahwa yang paling penting adalah adanya data transmisi atau file digital yang diduga telah ditransmisikan oleh AW kepada pihak tertentu tanpa izin dari Tiko Aryawardhana, yang menimbulkan kerugian.
“Data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu. Kami sudah somasi, sudah bicara secara kekeluargaan, musyawarah, tapi tidak ada tanggapan,” lanjutnya.