Pihak Paula Berharap Sidang Bisa Online
Bahkan, di akhir pernyataannya, Alvon menekankan bahwa tidak semua sidang perlu diadakan secara tatap muka. Ia berpendapat bahwa beberapa agenda bisa dilakukan secara e-court, sementara sidang tatap muka sebaiknya dibatasi untuk momen-momen penting.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menskors sidang untuk sementara, guna mempertimbangkan permintaan kedua belah pihak.
“Pada intinya sebenarnya tidak begitu krusial untuk dilakukan sidang tatap muka. Kami menilai untuk kepentingan yang terbaik, akan lebih baik misal e-court saja, kemudian pada saat pembuktian kami akan sidang yang material,” jelas Alvon.
“Untuk menyikapi permohonan dari saudara penggugat, maka sidang kami skors,” balas Majelis Hakim, menandai akhir dari sesi tersebut.
Baca Juga: Bantah Tudingan Baim Wong soal Dugaan Selingkuh, Paula Verhoeven: Allah Maha Mengetahui
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.