USG Lolly Tanpa Ijin, Vadel Badjideh dan Pengacaranya Dipolisikan Nikita Mirzani

By fernandomuel
3 Min Read
Sebar Luaskan USG Lolly Tanpa Ijin, Vadel dan Pengacaranya Dipolisikan Nikita Mirzani

INVERSI.ID – Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh tampaknya semakin meluas bahkan kali ini, ia kembali melaporkan Vadel Badjideh beserta pengacaranya Razman Arif Nasution.

Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (3/10) terkait dugaan tindak pidana UU Perlindungan Data Pribadi.

“Ya hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura-kura ninja. (Vadel Badjideh) Masuk (laporan),” kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10).

- Advertisement -

Pelaporan keduanya terkait dugaan tindakan penyebarluasan data pribadi putri Nikita Mirzani yakni Laura Meizani Nasseru Asry atau Loly. Adapun data tersebut merupakan hasil USG yang ditunjukan oleh Razman ketika melakukan sesi konfresi pers pada tanggal 20 September 2024 lalu.

Sementara hasil USG tersebut menurut aturan hukum yang berlaku tidak diperkenankan menjadi konsumsi publik, terlebih milik anak yang masih dlam kategori di bawah umur. Selain itu, apapun data pribadi yang ditunjukan ke hadapan publik ditegaskan Nikita harus seizinnya yang merupakan ibu kandung dari Lolly.

baca juga : Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Anak Tio Pakusadewo Jadi Saksi

“Jadi apapun itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orangtuanya. Harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi apapun itu. Razman mungkin mikirnya saat itu ‘ah gue keren nih bisa kasih bukti apa segala macam’ dia engga mikir dampaknya setelah itu atau dia gak mikirin oh iya kalau misalnya gua menyebarkan ini, kan ini ada undang undangnya di negara Indonesia sini,” beber Niki.

Apa yang dilakukan Razman ditegaskan Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita juga merupakan sesuautu yang salah. Sebab kata dia, berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022, di mana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi

“Data pribadi termasuk nama seseorang, termasuk keterangan daripada kesehatan. Itu semua tidak boleh disebarluaskan, ini supaya semuanya paham. Makanya Nikita datang untuk memberikan pemahaman kepada orang yang tidak paham,” kata Fahmi.

Pelaporan Nikita Mirzani untuk Razman dan Vadel sendiri sudah terigester di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara jika terbukti telah menyebarluaskan data pribadi seseorang yang masih di bawah umur tanpa ijin.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment