INVERSI.ID – Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Venna, Wijayono, Hadi Sukrisno, dan Emi Wiranto, hari ini mendaftarkan gugatan cerai tersebut dikarena Venna Melinda tidak bisa datang dalam pendaftaran hari ini.
” Hari ini kita datang atas kuasa hukumnya Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian terhadap suamibya Ferry Irawan “Ujar Kris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (3/9).
Menurut Kris, kuasa hukum Venna, gugatan ini dilakukan karena sebelumnya, perceraian yang sudah diputuskan tidak dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dalam waktu enam bulan, sehingga gugur secara hukum.
baca juga : Atta Halilintar Kecewa dan Siap Laporkan Penyebar Fitnah Pernikahan Siri dengan Ria Ricis
” Jadi gini Kemarin itu benar sudah ada perkara yang diajukan dan sudah putus kalau gak salah perkaranya 595 setelah putusan harusnya ditindak lanjuti dengan pembacaan Ikrar. Namun demikian pembacaan Ikrar tidak dijalankan maka menurut peraturan dari undang undang peradilan agama pasal 70 maupun kompilasi hukum Islam 131 itu kalau selama enam bulan putusan itu tidak dijalankan maka otomatis gugur” Lanjut Kris.
Untuk sidangnya sendiri belum ditentukan karena baru mendaftar .
” Nanti di beritahu oleh pihak pengadilan kita tunggu saja . Agendanya sama seperti sidang sidang lainnnya yaitu mediasi “Tutup Kris.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.