Rumah Mira Hayati Belum Memenuhi Perizinan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Situasi ini menambah kompleksitas bagi Mira Hayati di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.
Isu ini menjadi perhatian publik dan menekankan pentingnya regulasi dalam industri kecantikan untuk melindungi konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan.
Baca Juga: Bantah Tudingan Baim Wong soal Dugaan Selingkuh, Paula Verhoeven: Allah Maha Mengetahui
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.