Fashion Stylist Wanda Hara alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama pada Rabu, 24 Juli 2024 kemarin oleh seorang pengacara.
Diketahui bahwa laporan itu dilayangkan setelah Wanda Hara kepergok memakai pakaian muslimah dan bercadar di acara kajian Ustaz Hanan Attaki. Bahkan Wanda Hara juga telah menyampaikan permintaan maafnya.
Meski sudah minta maaf, pengacara Mohammad Rizki Abdullah selaku pelapor menuding Wanda Hara dianggap melakukan penistaan agama Islam karena menyamar sebagai wanita dalam kajian itu.
Diduga Penistaan Agama
Rizki mengatakan tindakan Wanda Hara telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung, sehingga diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata Rizki dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca Juga: Kontroversi Memakai Cadar, Wanda Hara Dilaporkan ke Mabes Polri oleh Tim Hukum Muslim
Menurutnya tindakan Wanda Hara telah menyalahi ketentuan agama, karena harusnya Wanda Hara duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ungkapnya.