Perlu Ada Sanksi Sosial
Dalam kesempatan itu, Rizki menyampaikan bahwa Wanda Hara yang telah menyakiti umat Islam perlu di sanksi sosial.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” lanjutnya.
Baca Juga: Bercadar di Kajian Ustadz Hanan Attaki, Ini Permohonan Maaf Wanda Hara
Pelaporan itu, lanjutnya bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa.
Sekedar informasi bahwa Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.