INVERSI.ID – Kasus meninggalnya Dante, anak dari Tamara Tyasmara sudah memasuki babak akhir. Yudha Arfandi, terdakwa kasus menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hasilnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman mati.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (23/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Yudha Arfandi terbukti bersalah karena secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Maka dari itu, JPU memberikan tuntutan hukuman maksimal untuk Yudha Arfandi sesuai pasal 340 KUHP.
“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Baca juga: Cerita Gading Marten Soal Gempi yang Sudah Punya Crush
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebut Yudha Arfandi sudah melakukan tindakan dan tak manusiawi yang menyebabkan Dante meninggal dunia. Terlebih, dalam prosesnya Yudha dinilai tidak mengakui perbuatannya dan kerap memberikan keterangan yang berbelit.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan. Nantinya, nota pembelaan tersebut dipersilakan untuk dibacakan dalam sidang berikutnya yang diagendakan berlangsung pada 7 Oktober 2024 mendatang.
“Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan,” ujar Hakim.
Sebagai informasi, Dante, anak Tamara Tyaamara meninggal dunia karena diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Atas kasus ini, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.