INVERSI.ID – Yuyun Sukawati kembali menyambangi Polda Metro Jaya hari ini Senin (26/8) dengan didampingi kuasa hukumnya Niko Kilikili dan Maxi Karepu. Kedatangannya untuk melaporkan gadis bernama Nindya Artika Putri seduain27 ayat 1 Undang undang ITE terkait dengan asusila.
“Nindya ini adalah mantan pacar dari anaknya ibu Yuyun. Jadi selama pacaran dia membuatvideo dirinya sendiri dan dikirim kepada anaknya ibu Yuyun. Dia juga mengupload video porno nya ke tiktok,” ujar Maxi di lokasi.
Yuyun Sukawati
Maxi menyebut, Nindya dengan sukarela membuat video tidak senonoh dan mengirim video tersebut keoada anak Yuyun.
Bahkan, dia dengan sadar juga menyebar mengoupload video tersebut sehingga diakses banyak orang.
“Dan yang mirisnya anak ibu Yuyun menjadi korban. Jadi difitnah menyebarluaskan video tersebut. Padahal menyebarkan dia sendiri bukan orang lain. Ini yang menjadi keberatan bagi kami,” katanya.
Baca juga : Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Atas Kasus Penyalagunaan Narkoba