Pemberantasan narkoba
Ade Ary menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Dia menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.
“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda juga mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Titin Prialianti, Pengacara Saka Tatal Kasus Vina Cirebon