Seorang pria bernama Hasanuddin (42) dianiaya lima sekurii Taman Impian Jaya Ancol hingga tewas pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Dari lima pelaku, empat pelaku berinisial P (35), H (33), K (43) dan S (31) berhasil diringkus polisi. Kemudian satu orang pelaku menjadi buronan polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bumbu, ember, kain terbakar dan kabel. Saat ini pelaku penganiayaan sudah ditahan polisi.
Lalu bagimana fakta-fakta 5 sekuriti Ancol melakukan penganiayaan terhadap Hasanuddin? Berikut rangkumannya.
Curiga Terhadap Korban
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa motif penganiayaan itu adalah kecurigaan. Dalam patroli yang dilakukan oleh salah seorang pelaku, ia menemukan Hasanuddin kerap mondar-mandir. Lalu ada kabar kehilangan dari pengunjung.
Karena gerak gerik korban yang mencurigakan, pelaku pun curiga bahwa Hasanuddin adalah pencopet dan diamankan ke kawasan lumba-lumba untuk diinterogasi.
Tiba di pos keamanan, pelaku kemudian membawa korban ke belakang tempat itu dan melakukan aksi penganiayaan.
Korban Tidak Terbukti Mencuri
Saat polisi menyelidiki lebih lanjut, dilihat dari rekaman CCTV di area setempat, korban pun tidak mencuri benda apapun. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh korban, ia hanya pengunjung dan bukan pencopet.
Korban Disiram Air Cabai
Bahkan saat penganiayaan, korban sempat disiram air yang dicampurkan dengan cabai. Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan bahwa pelaku menyiram cairan tersebut ke tubuh korban yang sudah dipenuhi oleh luka.
“Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat sudah dalam keadaan luka,” kata Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pelaku Penganiayaan Dipecat
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para pelaku pun diberhentikan dari pekerjaan. Hal itu disampaikan oleh Humas Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho.
Pelaku diberhentikan dari posisi tenaga alihdaya atau outsourching dan menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Kemudian terkait dengan hukumannya, pelaku dijatuhkan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.