Alasan Bea Cukai
Tarif yang tinggi tersebut akhirnya membuat proses pengurusan 20 keyboard braille tidak dapat dilanjutkan pada tahun 2022. Barang tersebut hanya disimpan di gudang DHL dan ditetapkan sebagai barang tak dikuasai oleh Bea Cukai.
“Di 2023 barang itu diinfoin lagi kepada DHL untuk memperbaiki address-nya, dokumennya, dan lain-lain. Tetapi, komunikasi ini hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya diinfokan di awal ini barang kiriman, maka kita infokan tarifnya sekian. Tapi, dokumentasi dan segala macam ini masih sebatas di DHL yang memprosesnya dengan importirnya,” tambahnya.
Kemudian, pada tahun 2024, masalah ini mencuat di media sosial dan menarik perhatian publik. Bea Cukai kemudian menindaklanjuti dan akhirnya mengetahui bahwa barang tersebut sebenarnya adalah hibah, bukan barang kiriman biasa.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Setelah mengetahui hal ini, pemerintah memfasilitasi agar 20 keyboard braille tersebut tidak dikenakan biaya bea masuk. Pemerintah memiliki regulasi untuk memfasilitasi barang-barang hibah yang ditujukan untuk pendidikan atau kegiatan sosial lainnya.
“Jadi kalau kita enggak dikasih tahu sebelumnya, kita enggak ngerti bahwa barang ini hibah. Setelah kita tahu, kita malah kasih exit (jalan keluar),” jelasnya.
Saat ini, 20 keyboard braille milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta telah diserahkan langsung oleh Bea Cukai kepada Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, Dedeh Kurniasih.
Dedeh mengungkapkan kebahagiaannya karena akhirnya pihaknya menerima barang tersebut, sehingga dapat digunakan untuk anak-anak tunanetra. Dia menyatakan permohonan maaf karena tidak mengetahui prosedur pengiriman barang hibah, sehingga keluhannya terhadap Bea Cukai menjadi sorotan publik.
“Saya juga permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan terkait dengan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi,” ungkapnya.