Bocah inisial BAD meninggal dunia setelah didiagnosa menderita mati batang otak usai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Bekasi pada Senin, 2 Oktober 2023.
Bocah tujuh tahun itu pun didiagnosa mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi. Orang tua korban pun melaporkan atas dugaan malpraktek.
Setelah menjalani operasi amandel, BAD pun sempat kritis dan tidak sadarkan diri. Berikut fakta-faktanya.
Operasi Amandel
Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anakampun mengungkapkan bahwa korban menjalani operasi amandel pada Selasa, 19 September 2023. Saat itu, korban dan kakaknya sama-sama menjalani operasi amandel di rumah sakit tersbeut.
Korban BAD pun menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya.
“Kaduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan,” kata Christmanto.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Didiagnosis Mati Batang Otak
Setelah menjalani operasi amandel, korban pun tak kunjung sadarkan diri. Kemudian pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi batang otak.
Hal itu diungkap pihak rumah sakit, lanjut Christmanto, setelah menunggu 3 tahu.
“Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak,” lanjutnya.
Keluarga Korban Menduga Malpraktik
Mendengar hal itu, Christmanto pun merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Karena itu, pihak keluarga pun menduga adanya malpraktik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan dokter.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Pihak RS Dilaporkan
Terkait kasus dugaan malpraktik itu, ada sebanyak 8 orang yang telah dilaporkan hingga mengakibatkan korban mati batang otak.
“Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ungkap Christmanto.
Pihak keluarga melaporkan pihak rumah sakit dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.