Korban Diborgol
Dalam pertengkaran tersebut, Fadhilatun Nikmah sempat memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelah itu, Fadhilatun Nikmah menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Rian Dwi Wicaksono.
“Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)’, namun korban diam saja,” ucap Daniel.
Tersangka kemudian menyalakan korek api dan membakar tisu. Api yang ada di tangan Briptu Fadhilatun Nikmah langsung menyambar tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Korban pun terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan telah menahannya.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu, 9 Juni 2024.
Baca Juga: Biodata dan Profil Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Menurut Dirmanto, penganiayaan ini baru pertama kali dilakukan oleh Briptu Fadhilatun. Hal ini terjadi karena tersangka sudah sangat jengkel terhadap korban.
“Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” tuturnya.
Setelah diselidiki, Dirmanto menyebut bahwa tersangka kesal dengan suaminya akibat uang kebutuhan sehari-hari habis digunakan untuk judi online.
“Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online, ini sementara temuan kami,” terang Dirmanto.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Diketahui, pelaku juga yang membawa korban ke rumah sakit. Setelah api padam, tersangka membawa korban ke RSUD Mojokerto. Saat penanganan medis, tersangka sempat meminta maaf kepada korban.