Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali terbakar diakibatkan karena ulah pengunjung yang melakukan foto prewedding.
Kebakaran disebabkan karena pengunjung menyalakan flare hingga percikan apinya menyambar rumput kering di sana pada Kamis, 7 September 2023.
“Area Savana Bromo terbakar sore ini akibat ‘kreativitas’ mereka. Diperkirakan dampaknya akan semakin besar. Kalo ada yang kenal fotografer dan klien dalam video, tolong mention di sini. Banyak yang mau silaturahmi,” tulis akun X @anomharya.
Dalam cuitannya, pemilik akun itu juga menampilkan sebuah video api kecil yang mulai menyala karena flare dari sekelompok orang yang tengah melakukan foto prewedding di belakang tulisan “Teletubbies”.
Lantas bagaimana fakta-fakta lainnya bukit Teletubbies Bromo kebakaran? Berikut rangkumannya.
Flare Prewedding
Suar atau flare yang dugunakan untuk foto prewedding menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo.
Polisi pun mengungkapkan bahwa kebakaran itu terjadi karena ada unsur kelalaian dari rombongan pengunjung yang melakukan kegiatan tersebut.
“Saya sampaikan terkait dengan adanya kebakaran di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang terjadi sudah kami tangani perkara tersebut dan masih proses,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Indikasi Kelalaian
Dalam kesempatan itu, Wisnu menegaskan bahwa selain menangani perkara kebakaran hutan di Gunung Bromo tersebut, pihaknya juga sudah menemukan adanya indikasi kelalaian.
“Memang kami temukan ada indikasi kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran. Untuk yang lain-lainnya, kami mohon waktu karena masih dalam proses pemeriksaan dan lain-lainnya,” lanjut Wisnu.
6 Orang Diamankan
Polisi juga menyebut pengunjung yang melakukan prewedding di area savana Bukit Teletubbies sebanyak 6 orag. Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan 6 orang itu.
Keenam orang itu diserahkan ke Polsek Sukapura hingga akhirnya 1 di antara mereka yang melakukan prewedding dan menyalakan flare jadi tersangka.
Tersangka berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).
Karena hal itu, tersangka dijerat dengan pasal50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.