Kabar tidak menyenangkan datang dari artis Catherine Wilson yang digugat cerai oleh suaminya, Idham Mase. Padahal umur pernikahan keduanya diketahui baru 1 tahun.
Idham Mase diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap sang istri ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Teregister dengan nomor 3455/Pdt.G/2023/PAJS pada Senin, 9 Oktober 2023.
“Ya benar, jadi ada berkas masuk berisi Catherine binti Pieter Wilson, telah digugat cerai suaminya. Suaminya mengajukan langsung permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ungkap Taslimah sebagai Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lalu bagaiamana fakta-fakta Catherine Wilson digugat cerai suami? Berikut rangkumannya.
1 Tahun Menikah
Diketahui bahwa pernikahan Catherine Wilson dan Idham Mase baru seumur jagung. Mereka melaksanakan pernikahan pada 1 Oktober 2022 lalu, sehingga usia pernikahannya baru 1 tahun.
Pernikahan itu pun digelar di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, pernikahan yang digelar oleh Idham Mase dan Catherine Wilson digelar secara tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga serta sahabat dekat kedua mempelai.
Maskawin yang diterima saat itu adalah logam mulia 100 gram dan satu set berlian.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Alasan Idham Gugat Cerai
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah enggan untuk mengungkapkan alasan Idham Mase untuk melayangkan gugatan terhadap sang istri, Catherine Wilson.
“Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologi dan peristiwa hukum yang terjadi. Ada disampaikan namun perkara masih dalam proses,” lanjut Taslimah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Sidang Perdana Idham dan Catherine
Setelah berkas perkara sudah diajukan, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun tinggal memproses panggilan kepada dua belah pihak yaitu Catherine Wilson dan Idham Mase.
Kemudian sidang perdana perceraian mereka akan digelar pada Senin, 23 Oktober 2023.
“Untuk itu, perkara sudah diajukan, maka sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak,” tambah Taslimah.
Taslimah melanjutkan dalam kasus perceraian itu, pihak pemohon Idham Mase hanya menginginkan cerai dalam permohonan talaknya.