Dua produser artis asal Korsel dideportasi
Keduanya dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI.
Suhendra mengungkapkan awalnya produser tersebut telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.
KBRI Seoul kemudian memberikan rekomendasi terkait permohonan itu namun ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki lebih lanjut.
Namun, produser tersebut tidak kembali menghubungi KBRI Seoul dan ternyata kru dan artis yang total mencapai 32 orang itu sudah berada di Bali pada 21 April 2024.
KBRI Seoul kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selanjutnya, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya pada Kamis (25/4) Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 kru dan artis asal Korea Selatan dan satu artis yang merupakan WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show tersebut.