Lalu, Kuasa Hukum Pelapor, Elna Febi Astusi katakan, dirinya telah melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual pada anak bersama pelapor yakni kepala sekolah ke Polresta Yogyakarta.
Sekedar informasi, terduga pelaku guru SD di Yogyakarta mengajari cara untuk ‘Open BO’, adalah NB (22) yang baru saja bekerja sebagai seorang guru dan telah dinonaktifkan sejak November 2023, dan yang bersangkutan belum genap setahun mengajar pada salah satu SD swasta di Yogyakarta.
Baca Juga: Fakta-fakta Klaudia Krish, Pemandu Kebun Binatang Mirip Pevita Pearce
Dalam kasus ini, NB diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak.