Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu diduga hendak membuang bayinya di sebuah perlintasan rel kereta Commuter Line. Tepatnya di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita menggunakan baju berwarna kuning dan berkerudung tengah ditenangkan oleh petugas KRL.
Dikabarkan bahwa wanita itu hendak membuang bayinya di perlintasan KRL. Terlihat juga petugas lain menggunakan bayi yang diketahui anak dari wanita itu.
Bahkan pengguna KRL juga terlihat membantu menenangkan wanita itu. Kemudian ibu tersebut tampak memberontak saat ditenangkan.
“Saya tahu ibu ada masalah, tapi ngomong baik-baik,” kata petugas KRL.
“Ibu kenapa, Bu, Ibu nggak boleh gitu, Bu,” timpal penumpang KRL lainnya.
Lalu bagaimana fakta-fakta ibu hendak membuang bayi di stasiun kereta api? Berikut penjelasannya.
Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Setelah video itu beredar luas hingga viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung turun tangan dan menyelidiki motif ibu tersebut hendak melakukan hal tidak terpuji.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 2 September 2023 bukan hendak membuang bayi. Namun hendak melakukan percobaan bunuh diri.
“Informasi dari stasiun kereta itu bukan penemuan bayi, tapi itu orang mau percobaan bunuh diri. Dari informasi petugasnya, itu si ibunya mau bunuh diri, percobaan dia mau bunuh diri,” kata Kompol David”
Diduga Stres
Wanita itu pun diduga nekat melakukan percobaan bunuh diri karena stres. Sehingga aksi itu pun digagalkan oleh petugas di lokasi.
“Barang kali stres. Tapi sudah diselamatkan oleh petugas dan sudah kembali ke rumah,” lanjut David.
Minta Maaf
Karena aksinya, wanita tersebut pun meminta maaf karena telah mencoba melakukan bunuh diri. Ibu itu pun mengaku khilaf dan mencoba untuk mengakhiri hidupnya.
“Dari hasil mediasi antara petugas KAI Commuter dengan pengguna tersebut dan pihak keluarganya, pengguna tersebut memohon maaf karena khilaf dan mencoba untuk mengakhiri hidupnya. Petugas KAI Commuter juga memberikan himbauan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan,” ungkapnya.