Tidak Menyetor PPN
Diketahui bahwa kasus tersebut terjadi karena Indra dan Ike diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau senagaja tidak menyetorkan PPN selama Januari hingga Desember 2019. Sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” jelas Mahfuddin.