Fakta isi putusan sidang perceraian antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan terungkap di media social. Benyak fakta-fakta mengejutkan dari isi putusan tersebut.
Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, Jumat (3/5/2024) berdasarkan Amar Putusan.
“Hakim sudah memutus, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Beredar di sosial media, dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS lebih banyak mengungkapkan duduk perkara yang dipaparkan oleh Ria Ricis.
Sementara itu, dalam putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan terungkap sejumlah hal yang mengangetkan salah satunya, tidak adanya komunikasi yang baik diantara keduanya.